Sumber: google.com Sandy Tumiwa merasa kaget dirinya divonis 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10). Usai sidang putusan, Sandy tampak mencoba bersikap tenang dan masih melempar senyum kepada awak media. Sandy mengatakan belum tahu bakal mengajukan banding atau rela menjalani 4 tahun penjara. Untuk itu, ia bakal menyerahkan sepenuhnya ke pihak keluarga terkait langkah hukum selanjutnya. "Dan saya juga menyerahkan kepada pihak keluarga karena saya sendiri masih kaget ya. Walaupun kelihatannya tenang tetapi saya kaget," ungkap Sandy ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10). Sementara kuasa hukum Sandy, Gus Bejo mengatakan bahwa ibunda pria 37 tahun itu, Amalia Nurshanty keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada putranya. "Ibu (Sandy) tetap keberatan. Karena Ibunya Sandy ini sangat mengetahui kondisi Sandy ini sebenar...