Sumber: google.com Hingga saat ini, Roro Fitria masih kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonisnya 4 tahun pun dengan pasal pengedar. "Iya (kecewa), seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya. Ya memang saya terbukti bersalah (sudah) memesan. Saya menguasai, berarti saya memesan dulu baru memakai bersama Wawan fotografer saya," ujar Roro Fitria di PN Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (5/9). Sidang putusan yang digelar pada Oktober 2018 lalu, Roro dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider, pasal 112 ayat 1 juncto, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Sejak ditangkap pada awal tahun 2018 lalu, tercatat perempuan yang berusia 29 tahun ini sudah menjalani hukuman selama sekitar 1 tahun 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Baginya, berada dalam penjara selama 1 tahun 8 bulan, cukup berat menjalaninya. Maka dari itu, Roro berharap peninjauan kembali yang diajukanny...