![]() |
| Sumber: google.com |
Sandy Tumiwa merasa kaget dirinya divonis 4 tahun penjara
atas kasus penyalahgunaan narkoba, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Kamis (17/10).
Usai sidang putusan, Sandy tampak mencoba bersikap tenang dan
masih melempar senyum kepada awak media.
Sandy mengatakan belum tahu bakal mengajukan banding atau
rela menjalani 4 tahun penjara. Untuk itu, ia bakal menyerahkan sepenuhnya ke
pihak keluarga terkait langkah hukum selanjutnya.
"Dan saya juga menyerahkan kepada pihak keluarga karena
saya sendiri masih kaget ya. Walaupun kelihatannya tenang tetapi saya
kaget," ungkap Sandy ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Kamis (17/10).
Sementara kuasa hukum Sandy, Gus Bejo mengatakan bahwa ibunda
pria 37 tahun itu, Amalia Nurshanty keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh
Majelis Hakim pada putranya.
"Ibu (Sandy) tetap keberatan. Karena Ibunya Sandy ini
sangat mengetahui kondisi Sandy ini sebenarnya memang harus di rehab,"
tutur Gus Bejo.
Namun demikian, Gus Bejo menambahkan pihaknyat menghargai keputusan yang sudah
diberikan oleh Majelis Hakim.
Gus mengatakan dirinya akan segera bermusyawarah dengan
keluarga besar Sandy mengenai upaya langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar