Sumber: google.com Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Sandy Tumiwa telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10). Tak mau bergerak terburu-buru pengacara Sandy, Gus Bejo menyatakan bakal mengkaji beberapa poin putusan sidang sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. "Kami akan lakukan beberapa kajian, apakah putusan ini akan diterima dan apakah kita tetap menyatakan banding supaya keputusan Sandi bisa ringan," kata Gus Bejo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10). Pada saat sidang putusan, Hakim Ketua sempat menjabarkan kronologis penangkapan Sandi. Poin itulah yang dinilai Gus Bejo tak berimbang dengan fakta kasus tersebut. "Dari beberapa putusan, menurut kami itu tidak semua benar," ungkapnya. Gus Bejo mengatakan pada saat penangkapan Sandi tidak sedang mengkonsumsi narkoba seperti yang disampaikan Hakim Ketua. "Fakta yang terjadi adalah, waktu terjadi penangkapan...