![]() |
Sumber: google.com |
Hingga saat ini, Roro Fitria masih kecewa dengan keputusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonisnya 4 tahun
pun dengan pasal pengedar.
"Iya (kecewa), seperti yang disampaikan tim kuasa hukum
saya. Ya memang saya terbukti bersalah (sudah) memesan. Saya menguasai, berarti
saya memesan dulu baru memakai bersama Wawan fotografer saya," ujar Roro Fitria di PN Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Sidang putusan yang digelar pada Oktober 2018 lalu, Roro
dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider, pasal 112 ayat 1 juncto, pasal 132
ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Sejak ditangkap pada awal tahun 2018 lalu, tercatat perempuan
yang berusia 29 tahun ini sudah menjalani hukuman selama sekitar 1 tahun 8
bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baginya, berada dalam penjara selama 1 tahun 8 bulan, cukup
berat menjalaninya. Maka dari itu, Roro berharap peninjauan kembali yang
diajukannya, dapat menggugah institusi terkait untuk mempertimbangkan kembali
hukuman yang sudah dijatuhi untuknya.
"Sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon
kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA (Mahkamah Agung) untuk bisa meninjau
kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan
waktu yang sebentar bagi saya," tukasnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar