![]() |
| Sumber: akurat.co |
Ditahannya anggota DPR, Mukhamad
Misbakhun, yang saat itu adalah fraksi PKS dicurigai sebagai kriminalisasi
atas dirinya yang dilakukan oleh SBY.
Dalam peluncuran buku Misbakhun
yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," di
Jakarta, Misbakhun mengaku mengalami
kriminalisasi. Kasus Misbakhun ini
terkait soal pemalsuan letter of credit (L/C) perusahaan miliknya, PT. Selalang
Prima, yang ditempatkan di Bank Century.
“Sejak awal, kasus ini sudah terlihat disetir demi
kepentingan penguasa, tepatnya lingkaran istana dan Presiden SBY,” ujarnya.
Ia mengatakan, Presiden SBY selalu menyatakan dirinya sebagai
Pesiden yang menghormati HAM, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan tidak
melakukan intervensi hukum. Namun, dalam kasus dia, SBY dinilai terbukti
melakukan kriminalisasi.
“Dalam eranya, beliau pernah memenjarakan seorang yang
bernama Misbakhun. Apa yang
dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan
Presiden SBY," kata Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, saat dirinya diperiksa,
berbagai argumen hukum disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani
surat penangkapan seperti diamanatkan UU.
"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan
segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya
sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan
penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang
Yudhoyono'," tuturnya.
Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Misbakhun pun menandatangani surat
penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan
SBY,” itu.
Kasus Misbakhun membuatnya divonis penjara selama
setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat
menjadi 2 tahun.
Namun, pada proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas
dari vonis. Tuduhan Misbakhun korupsi
tidak terbukti, ia tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan. Politisi asal
Pasuruan itu direhabilitasi namanya oleh negara.
Sejumlah narasumber hadir pada peluncuran buku tersebut,
seperti Jusuf Kalla, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Ketua MPR Hajriyanto
Tohari.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap
perjuangan ada resiko seperti Misbakhun.
Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di
era sekarang termasuk Misbakhun,
harus berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan
dalam upaya menegakkan kebenaran.
"Novel Baswedan muncul dalam kasus burung walet. Yusril
Ihza Mahendra di kasus Sisminbakum. Messagenya, hati-hati you ngomong,"
kata Jusuf Kalla, yang menganalisis kasus Century memang rumit sehingga belum
ada kejelasan.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR saat itu, Hajriyanto Tohari
menilai, sikap politik yang ditunjukkan Misbakhun
saat voting hasil kerja Pansus Century menimbulkan lawan politiknya jengkel,
dan dia pun mendapat resiko politiknya.
"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak
kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu,
," kata Hajriyanto.

Komentar
Posting Komentar