![]() |
Sumber: Google |
Adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun ini dibuktikan dengan terkabulnya permohonan
Peninjauan Kembali (PK). Misbakhun
dinyatakan korupsi atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.
Sesama politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan
putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis
terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun
merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century
yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu
kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.
Bambang mengungkapkan, akibat kasus yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya
sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu
(PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun
harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan
kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan
surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan
politikus PKS ini dinyatakan bebas.
Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT
Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA,
sementara PK yang diajukan Misbakhun dikabulkan.
Komentar
Posting Komentar