![]() |
Sumber: Google |
Kepolisian Resor Merauke sudah menangkap RR alias Wati (36
th) pengedar sabu di kawasan Karang Indah, Merauke.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis
(2/5/2019) mengakui adanya penangkapan perempuan yang diduga sebagai salah satu
pengedar sabu beserta tujuh paket sabu siap diedarkan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang
melaporkan kalau seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di kawasan
tersebut sehingga anggota satuan narkoba Polres Merauke melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan itu, Rabu (1/5/2019) sekitar
pukul 17.00 WIT anggota yang berada di kawasan itu telah memantau keberadaan
yang bersangkutan yang diduga sedang melakukan transaksi namun saat melihat
anggota tersangka langsung membuang bungkus rokok yang berisi tujuh paket ganja
siap edar.
Melihat tersangka membuang bungkus rokok, kata Kamal, anggota
kemudian meminta yang bersangkutan mengambilnya kembali dan setelah diperiksa
ternyata berisi sabu.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di
Mapolres Merauke untuk diproses lebih lanjut.
RR alias Wati akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas Kombes Kamal.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar