![]() |
Sumber: google.com |
Perkara narkoba mendominasi penyidikan kasus di kawasan Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan selama satu tahun terakhir ini dari keseluruhan jumlah
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Terhitung sejak 2018 hingga Juli 2019 kami menerima 264
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditangani Bidang Tindak Pidana
Umum, 169 SPDP diantaranya adalah kasus narkoba," kata Kepala Kejati
Sumsel, Sugeng Purnomo, saat memberi keterangan pers di Palembang,
Senin(22/7/2019).
Menurutnya, narkoba memang secara nasional sudah menjadi
persoalan yang amat serius di semua wilayah Indonesia termasuk Sumsel, sehingga
penting sekali memberikan tuntutan hukuman yang berat berniat untuk menimbulkan
efek jera.
Seperti komplotan bandar sabu-sabu asal Surabaya Letto CS
yang dituntut hukuman mati, yakni Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto (25)
Trinil Sirna Prahara (21), Shabda Sederdian (33), Chandra Susanto (23),
Hasanuddin (38), Andik Hermanto (24), Frandika Zulkifly (22), Faiz Rahmana
Putra (23), dan Ony Kurniawan (23).
Ketujuh terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh
Pengadilan Negeri Klas 1 Kota Palembang, pada Rabu (14/2/2019), meskipun saat
ini masih harus dilakukan proses kasasi di Mahkamah Agung.
"Tuntutan berat kepada bandar narkoba sesuai dengan
instruksi Kejaksaan Agung dan kami tegas menjalankan itu," tambahnya.
Pihaknya meminta semua elemen di 17 kabupaten/kota di
Sumatera Selatan untuk tetap mengawasi lingkungan tempat ia tinggal jangan
sampai di susupi pengguna atau pengedar narkoba.
Ia menambahkan, saat ini yang diperlukan adalah cara-cara
yang efektif sehingga dapat memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar
tidak mengonsumsi apalagi mengedarkan narkoba
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar