![]() |
| Sumber: google.com |
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Sandy Tumiwa telah
divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Kamis (17/10).
Tak mau bergerak terburu-buru pengacara Sandy, Gus Bejo
menyatakan bakal mengkaji beberapa poin putusan sidang sebelum memutuskan untuk
mengajukan banding.
"Kami akan lakukan beberapa kajian, apakah putusan ini
akan diterima dan apakah kita tetap menyatakan banding supaya keputusan Sandi
bisa ringan," kata Gus Bejo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis
(17/10).
Pada saat sidang putusan, Hakim Ketua sempat menjabarkan
kronologis penangkapan Sandi. Poin itulah yang dinilai Gus Bejo tak berimbang
dengan fakta kasus tersebut.
"Dari beberapa putusan, menurut kami itu tidak semua
benar," ungkapnya.
Gus Bejo mengatakan pada saat penangkapan Sandi tidak sedang
mengkonsumsi narkoba seperti yang disampaikan Hakim Ketua.
"Fakta yang terjadi adalah, waktu terjadi penangkapan,
Sandi berapa di toilet dan barang bukti di meja. Jadi tidak benar kalau
diterangkan Sandi ditangkap berdua dan kondisi tidak sedang mengkonsumsi
narkotika," terangnya.
Menurut Gus Bejo, ibunda Sandy, Amalia Nurshanty keberatan
dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
"Menanggapi ibu ya, ibu tetap dengan putusan itu. Tetap
keberatan lah karena ibunya Sandy ini sangat mengetahui kondisi Sandy ini
sebenarnya memang harus di rehab," tutur Gus Bejo.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar