![]() |
| Google.com |
Berita yang
sedang beredar tersebut sebenarnya berita disinformasi, karena Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) sudah menjelaskan bahwa kemasan galon guna ulang memang
mengandung BPA atau Bisphenol-A, namun BPA yang terkandung pada kemasan
tersebut sudah memenuhi syarat ambang batas.
BPOM juga
sudah megatakan bahwa untuk prduk air minum dan makanan aneka jenis kemasan sudah
diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol, gelas, karton, sampai aneka
jenis plastik lainnya.
Secara
rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM
pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji
aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene
yang cukup tinggi.
Dikatakan oleh Dra Sutanti Siti Namtini Apt PhD
selaku Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM mengatakan "Semua air
kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET
aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar."
Sutanti juga mengatakan "Jika sudah
mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar
keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah, baik dari segi kualitas produk dan
proses produksinya."
Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi
Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan
(AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral
alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang
tercantum dalam SNI.
Sumber: Kominfo.go.id

Komentar
Posting Komentar