![]() |
Sumber: Google |
Banyak yang mengatakan bahwa kasus Misbakhun kala itu adalah 'kriminaliasi' terhadap para
anggota DPR tersebut.
Faktanya, ia bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK)
di Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus Misbakhun
korupsi yang menyangkut L/C (letter of credit) yang merupakan fiktif
perusahaannya di Bank Century.
"Logika bahwa Misbakhun
telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta
hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya
itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi
politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk.
Kasus Misbakhun ini dicurigakan ada campur tangan
pemerintah saat itu. Ia pun mencuitkan hal tersebut di twitternya.
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti
bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum
dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa
hukum terhadap saya sejak awal". (@MMisbakhun)
Hamdi melanjutkan, kasus tudingan Misbakhun korupsi atas L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun semakin aktif mengenai Bank
Century. Ia mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan
pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora
yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan
analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu
ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan
bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana
untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.
Komentar
Posting Komentar