Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Banyak Dukungan Untuk Misbakhun Salah Satunya Dari Hamdi Muluk

Sumber: Google Banyak yang mengatakan bahwa kasus Misbakhun kala itu adalah 'kriminaliasi' terhadap para anggota DPR tersebut. Faktanya, ia bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus Misbakhun korupsi yang menyangkut L/C (letter of credit) yang merupakan fiktif perusahaannya di Bank Century. "Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk. Kasus Misbakhun ini dicurigakan ada campur tangan pemerintah saat itu. Ia pun mencuitkan hal tersebut di twitternya. "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melak...

Tidak Memiliki Hak Tetapi Misbakhun Dituduh Dalam Kasus Asia Sentinel

Sumber: Google Andi Arief 'menyingung' Mukhamad Misbakhun dalam cuitannya. Andi, yang merupakan Wasekjen Demokrat, menyebut Misbakhun adalah dalang dari terbitan artikel asing yang berisi tentang kasus Century yang menyentil kepemerintahan SBY. Misbakhun menyangkal apa yang dituduhkan padanya. Ia mengatakan bahwa Andi selalu menuduh tanpa disertai bukti. Misbakhun mengatakan tak mempunyai kekuasaan untuk menggerakan media asing karena ia bukanlah siapa-siapa. Misbakhun menegaskan bahwa dalam artikel tersebut bukan hanya ditulis skandal Century saja tapi juga skandal di negara-negara lain. Dan tulisan dalam artikek tersebut tidak sepenuhnya baru karena sebagiannya telah menjadi temuan audit BPK dan Pansus Angket DPR. Jadi sebenarnya sudah terpublikasikan. Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun tempo dulu. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi Century. Misbakhun tegaskan bahwa ia bersih dari tuduhan korupsi itu. ...

Awalnya PNS Hingga Politikus Inilah Perjuangan Misbakhun

Sumber: Google Mukhamad Misbakhun yang merupakan seorang anggota DPR fraksi Partai Golkar. Namanya sering disangkutpautkan dengan kasus Century yang saat ini masih belum juga selesai. Posisi Misbakhun sebagai inisiator Hak Angket Century di DPR, justru membuatnya mendekam dalam penjara selama 2 tahun atas tuduhan korupsi. Kasus Misbakhun dan perusahaanya dikait-kaitkan dengan kasus Century dimana Misbakhun diduga memalsukan dokumen letter of credit (L/C). Namun, kini namanya telah bersih kembali setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah. Pengalaman semasa di penjara dianggapnya sebagai salah satu fase terpenting dalam hidupnya karena telah memberinya banyak pembelajaran. Awal karirnya, Misbakhun bekerja sebagai auditor di bawah Kementerian Keuangan dijalaninya selama 15 tahun. Setelah melakukan pengabdian panjang yang membuat koneksi dan pengetahuannya semakin terbuka, Misbakhun memutuskan untuk menjadi pebisnis rumput laut. Namun rup...

Menurut Bamsoet Adanya Upaya Politisasi Dalam Kasus Misbakhun

Sumber: Google Adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun ini dibuktikan dengan terkabulnya permohonan Peninjauan Kembali (PK). Misbakhun dinyatakan korupsi atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Sesama politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya. Bambang mengungkapkan, akibat kasus yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis. "Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. ...

'Melawan Takluk': Perjuangan Misbakhun Untuk Keluar Dari Penjara Century

Sumber: akurat.co Ditahannya anggota DPR, Mukhamad Misbakhun , yang saat itu adalah fraksi PKS dicurigai sebagai kriminalisasi atas dirinya yang dilakukan oleh SBY. Dalam peluncuran buku Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," di Jakarta, Misbakhun mengaku mengalami kriminalisasi. Kasus Misbakhun ini terkait soal pemalsuan letter of credit (L/C) perusahaan miliknya, PT. Selalang Prima, yang ditempatkan di Bank Century. “Sejak awal, kasus ini sudah terlihat disetir demi kepentingan penguasa, tepatnya lingkaran istana dan Presiden SBY,” ujarnya. Ia mengatakan, Presiden SBY selalu menyatakan dirinya sebagai Pesiden yang menghormati HAM, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan tidak melakukan intervensi hukum. Namun, dalam kasus dia, SBY dinilai terbukti melakukan kriminalisasi. “Dalam eranya, beliau pernah memenjarakan seorang yang bernama Misbakhun . Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjala...